Kamis, 19 Desember 2019

Syarat Kambing Aqiqah

4 Syarat Kambing Aqiqah Yang Harus Dipenuhi 


Syarat Kambing Aqiqah memang harus sesuai ketentuan yang telah diterapkan di Islam dengan maksud agar Aqiqah tersebut dapat diterima oleh Allah SWT, berikut beberapa
Syarat Kambing Aqiqah.
Syarat Kambing Aqiqah: 1.Kriteria Umur
Syarat Kambing Aqiqah: 2. Bebas Cacat
Syarat Kambing Aqiqah: 3. Jenis Kelaminnya Jantan atau Betina?
Syarat Kambing Aqiqah: 4. Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah


Syarat Kambing Aqiqah:


1.Kriteria Umur

Di antara syarat hewan Aqiqah adalah dari kriteria umurnya.
Dikutip dari artikel Syarat Kambing Aqiqah Rumaysho,
Dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”
Janganlah kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah “jadza’ah” dari domba (HR. Muslim No. 1963)

Kriteria umur tersebut menurut keterangan para ulama berlaku bagi hewan qurban dan aqiqah.
Berikut umur minimal hewan Aqiqah/ qurban menurut jenis hewannya:
Hewan Umur Minimal
Unta : 5 Tahun
Sapi : 2 Tahun
Kambing :1 Tahun
Domba : 6 Bulan
Maka diketahui bahwa syarat umur kambing untuk Aqiqah minimal 1 tahun, dan syarat umur domba Aqiqah minimal 6 bulan



2. Bebas Cacat

Selain cukupnya umur, syarat sahnya kambing Aqiqah adalah bebas dari cacat.
Simak penjelasan nya pada video di bawah ini:
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel “Cacat yang Membuat Hewan Kurban Tidak Sah”, berikut hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan cacat yang dapat membuat hewan kurban dan juga hewan Aqiqah tidak sah:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata,
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,

(2) sakit dan tampak jelas sakitnya,

(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,

(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

3. Jenis Kelaminnya Jantan atau Betina?

Sering juga muncul pertanyaan, apakah merupakan syarat sah Aqiqah yaitu kambingnya berjenis kelamin jantan? Dapatkan jawabannya dengan menonton video dari Taman Surga di bawah ini
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa :
Kambing atau domba baik jantan ataupun betina dapat digunakan untuk Aqiqah.
Namun yang afdhal adalah kambing atau domba jantan karena lebih gemuk.
Baca Juga: Paket Aqiqah Murah – Harga Terbaru 2019

4. Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah

Bagaimana dengan jenis dan jumlah hewannya? Simak penjelasannya pada video Yufid TV berikut ya!
Dari penjelasan di atas diketahui:
Jenis hewan Aqiqah yang sesuai dengan sunnah adalah domba atau yang semisal seperti kambing
Syarat kambing aqiqah untuk anak laki-laki dengan 2 ekor domba atau kambing, usahakan yang sekufu (yang besar kambingnya sama atau tidak beda jauh)
Untuk syarat kambing aqiqah anak perempuan dengan 1 ekor domba atau kambing
Catatan:
Untuk anak laki-laki apabila tidak mampu dengan 2 ekor domba atau kambing, maka boleh melakukan Aqiqah dengan 1 ekor kambing.
Dalilnya sebagaimana dikutip dari Artikel “Bolehkah Akikah Anak Laki Laki Dengan Satu Kambing” adalah sebagai berikut,
dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)



Demikian penjelasan tentang syarat kambing diatas, semoga bermanfaat. Jangan lupa kunjungi website kami di http://aqiqahalmeera.com
Dan follow instagram kami di instagram.com/aqiqahalmeeraclp/






Hadist Aqiqah

Macam Hadist Aqiqah yang Shahih


Hadist Aqiqah dalam Al Qur'an dan hadist dituliskan dan dilafalkan secara asli dan otentik dalam bahasa Arab. Berikut Hadist Shahih tentang Aqiqah

Hadits tentang Sejarah Aqiqah


كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ ِلاَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللهُ بِاْلاِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ. ابو داود

Buraidah berkata :

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانُوْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيّ خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ. فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيّ وَضَعُوْهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان

Dari ‘Aisyah

Ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi“. [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]


Hadits Shahih tentang Aqiqah yang Menjadi Dalil Pelaksanaan Aqiqah


Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ke-7 (tujuh) dengan ketentuan jumlah kambing untuk bayi laki-laki adalah 2 ekor dan untuk bayi perempuan 1 ekor. Selain itu si bayi juga perlu diberi nama dan dicukur rambutnya pada saat aqiqah dilaksanakan. Berikut adalah beberapa hadits yang menjadi dasar pelaksanaan aqiqah:

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي

Dari Yusuf bin Mahak 

Bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang ‘aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217

Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy

Ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)“. [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya

Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk meng’aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing“. [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سَمَّاهُمَا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك 4: 264، رقم: 7588

Dari ‘Aisyah RA

Ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)“. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838

Dari Samurah bin Jundab

Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama“. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]

عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ. تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى. ابن ماجه 2: 1056، رقم: 3165

Dari Samurah, dari Nabi SAW

Beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]


Penjelasan mengenai kata tergadai dalam Hadits


Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]
Sepengetahuan almanhaj.or.id tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya.
Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya“, beliau menjawab, “Terhalangi syafa’at anaknya”. [Sunan al-Kubro 9/299]
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.
Berdasarkan beberapa riwayat hadits shahih di atas, maka menjadi jelas bahwa aqiqah itu hukumnya Sunnah. Sunnah memiliki makna kalau dilaksanakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa pelaksanaan aqiqah itu pada hari ke-14 (empat belas) atau hari ke-21 (duapuluh satu), haditsnya sebagai berikut :

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Kata Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya. (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Menurut para ahli peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang perawi bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, dan Nasa’i. Sehingga hadits ini termasuk Dha’if dan tidak dapat menjadi hujjah yang kuat.

Penjelasan di atas merupakan Hadist Shahih tentang Aqiqah yang benar sesuai ajaran Islam

Semoga bermanfaat jangan lupa kunjungi website kami di http://aqiqahalmeera.com dan cek Instagram instagram.com/aqiqahalmeeraclp/